HPK

9 Tahun Jadi Istri Siri, Rachel Maryam Ajukan Itsbat Nikah




Jakarta - Artis sekaligus politikus Rachel Maryam baru saja melayangkan permohonan itsbatnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/7/2020). Hal itu untuk mendapatkan status pernikahan resmi dari negara setelah sembilan tahun menikah siri dengan Edwin Aprihandono.
Hal ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dody Haryanto, yang datang bersama adik kandung Rachel, Tobias Ginanjar Sayidina.
"Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan satu oleh Pak Edwin (suami Rachel) dan pemohon duanya Ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan itsbat nikah," ujar Dody.
Dalam hal ini, kehadiran Tobias juga diakui sebagai saksi dari itsbat Rachel Maryam. Saksi yang hadir disebutkan Dody tak hanya Tobias saja. Ada salah satu kerabat juga yang hadir, namun sudah lebih dulu pulang usai persidangan.
"Kalau saksi tadi kebetulan saksi yang hadir kebetulan ada di samping saya nih, adik kandung dari Ibu Rachel. Terus kemudian satu lagi sudah pulang. Jadi ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada permohonan itsbat tersebut," sambung Dody.
Pihak Rachel Maryam tak menjelaskan secara lengkap terkait alasan permohonan itsbatnya itu. Namun Dody menjelaskan hal itu karena ingin mengikuti aturan hukum Islam dan negara yang berlaku.
Lebih lanjut, permohonan Rachel Maryam ini juga sebagai salah satu pemenuhan dari Undang Undang nomor 1 tahun 1974.
"Kalau masalah pernikahan berdasarkan informasi yang kami catat dan kami ketahui selaku lawyernya bahwa Ibu Rachel ini menikah pada 16 Desember 2011. Itu pernikahan di tahun 2011 lah kemudian baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan itsbat," jelasnya.
"Karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan itsbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon. Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," papar Dody.
Bukan hanya itu, alasan Rachel Maryam mengajukan itsbat bersama suaminya merupakan salah satu bentuk dan aksi dirinya sebagai salah satu anggota dewan sekaligus publik figur.
"Nah juga rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2. Di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatat," sahutnya.
"Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan itsbat nikah karena Ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan," tutup Dody.
Sumber : Detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel