9 Tahun Jadi Istri Siri, Rachel Maryam Ajukan Itsbat Nikah
Jakarta - Artis
sekaligus politikus Rachel Maryam baru saja melayangkan permohonan itsbatnya
ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/7/2020). Hal itu untuk
mendapatkan status pernikahan resmi dari negara setelah sembilan tahun menikah
siri dengan Edwin Aprihandono.
Hal ini diwakilkan oleh
kuasa hukumnya, Dody Haryanto, yang datang bersama adik kandung Rachel, Tobias
Ginanjar Sayidina.
"Pada
hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama
Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan satu oleh Pak Edwin
(suami Rachel) dan pemohon duanya Ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya
mengajukan itsbat nikah," ujar Dody.
Dalam hal ini, kehadiran Tobias juga
diakui sebagai saksi dari itsbat Rachel Maryam. Saksi yang
hadir disebutkan Dody tak hanya Tobias saja. Ada salah satu kerabat juga yang
hadir, namun sudah lebih dulu pulang usai persidangan.
"Kalau saksi tadi kebetulan saksi yang hadir kebetulan ada di
samping saya nih, adik kandung dari Ibu Rachel. Terus kemudian satu lagi sudah
pulang. Jadi ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan
daripada permohonan itsbat tersebut," sambung Dody.
Pihak Rachel Maryam tak menjelaskan secara lengkap terkait alasan
permohonan itsbatnya itu. Namun Dody menjelaskan hal itu karena ingin mengikuti
aturan hukum Islam dan negara yang berlaku.
Lebih lanjut, permohonan Rachel Maryam ini
juga sebagai salah satu pemenuhan dari Undang Undang nomor 1 tahun 1974.
"Kalau masalah pernikahan berdasarkan informasi yang kami
catat dan kami ketahui selaku lawyernya bahwa Ibu Rachel ini menikah pada 16
Desember 2011. Itu pernikahan di tahun 2011 lah kemudian baru tahun 2020 ini
mengajukan permohonan itsbat," jelasnya.
"Karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan
satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974
dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi
hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan itsbat
untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon. Jadi ada peluang hukum,
ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," papar Dody.
Bukan hanya itu, alasan Rachel Maryam mengajukan
itsbat bersama suaminya merupakan salah satu bentuk dan aksi dirinya sebagai
salah satu anggota dewan sekaligus publik figur.
"Nah juga rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor
1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2. Di sana dikatakan secara tegas bahwa
perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatat," sahutnya.
"Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan itsbat nikah
karena Ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga
sebagai anggota dewan," tutup Dody.
Sumber : Detik.com