Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan
ilustrasi(pixabay) |
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13.
Dengan begitu, gaji ke-13 Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera
dicairkan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pihaknya telah
memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan
gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden.
Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," ujar
Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan
Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019
dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari
kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai
setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi
antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima
gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan
dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi
negara itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut,
pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan
II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan
totalnya Rp28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan
anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86
triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji
ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko
Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS,
prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi
nasional di tengah pandemi Covid-19.
"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar
Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah
daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga
di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi
terganggu. Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk
pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur
dan abdi negara itu.
"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand
side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini
untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih
bergerak," katanya.
sumber : wartaekonomi.co.id
sumber : wartaekonomi.co.id